Ananda Mikola Anggap Enteng Tuntutan Pengadilan

Penulis: Darmadi Sasongko

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kendati dituntut dengan hukuman penjara 30 bulan, pembalap nasional Ananda Mikola tampak cukup tegar menghadapinya. Bahkan, kejadian yang membuatnya batal mengikuti banyak event balapan internasional itu dianggapnya sebagai ajang permulaan berlatih."Anggap saja ini sebagai tes mental untuk saya. Kami percaya hakim pasti akan mempertimbangkan semua keterangan saksi-saksi selama persidangan," kata Ananda yang juga yakin akan lolos dari dakwaan. Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim H. Makmun Masduki SH dan hakim anggota Lexi Mamonto SH dan Nani Indrawati SH itu, Ananda dituntut hukuman penjara selama 30 bulan atau dua tahun enam bulan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Tim JPU yang terdiri dari Roland Hutahean SH, Ricky Tommy SH dan Suroyo SH menilai putra mantan pembalap nasional Tinton Suprapto itu terlibat dalam peristiwa penculikan dan penganiayaan Agung Setiawan yakni dengan mentransfer uang Rp700 ribu ke rekening Heri, salah satu terdakwa yang menganiaya dan menculik Agung. Kuasa hukum Ananda, Turadji SH dari Kantor Pengacara OC Kaligis SH mengecam tuntutan JPU yang dinilainya hanya mempertimbangkan keterangan satu orang saksi yakni Agung Setiawan selaku saksi korban. "Jaksa telah mengabaikan fakta-fakta selama persidangan kasus ini, kecuali kesaksian Agung Setiawan. Jadi, tuntutan ini sepenuhnya terjadi atas kebohongan saudara Agung Setiawan," kata Turadji usai sidang Senin (25/5). Rekannya, Boy mengatakan kesaksian Agung Setiawan yang menyatakan Ananda Mikola merupakan aktor intelektual di balik peristiwa penculikan dan penganiayaan dirinya tidak bisa dijadikan kesimpulan untuk menyeret pembalap nasional ini ke jeruji besi hotel prodeo. "Teori hukum mengatakan satu saksi bukan saksi, jadi kalau hanya satu kesaksian saja yang menyebut keterlibatan klien kami dalam kasus ini berarti itu tidak benar dan merupakan keterangan bohong," kata Boy. Hadir dalam persidangan Ananda, ibundanya Hj Dewi Anggraini dan ibunda Marcella Zalianty, Tetty Liz. Baik Dewi Anggraini maupun Tetty Liz menyatakan heran dengan tuntutan JPU yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Meski demikian, keduanya meminta Ananda maupun Marcella tetap menunjukkan sikap kedewasaan dan pasrah menjalani persidangan yang sudah berlangsung selama beberapa bulan tersebut.   

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

(kpl/dar)

Rekomendasi
Trending