Andika Kangen Band Didakwa 3 Pasal Berlapis

Andika Kangen Band Didakwa 3 Pasal Berlapis Andika Kangen Band

Kapanlagi.com - Vokalis dari grup Kangen Band yaitu Andika dituntut dengan tiga pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar hari ini. Dari akumulasi ketiga pasal tersebut, Andika pun terancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Klien kami didakwa melanggar pasal pasal 111 ayat 1 (memiliki narkotika) jo pasal 132 ayat 1 (permufakatan jahat memiliki narkotika), pasal 127 (1) huruf a (memakai/menyalahgunakan narkotika), dan pasal 131(mengetahui penyalahgunaan narkotika tetapi tidak melaporkan) UU No 35/Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Priyagus Widodo, di PN Jaktim, Selasa (24/05).
Mendapat serangan tiga pasal sekaligus, pihak Andika pun bersiap untuk melawan. Mereka pun ingin membuktikan bahwa Andika memang benar menggunakan tapi tidak melakukan permufakatan jahat.
"Dari 3 pasal berlapis yang didakwakan kepada klien kami, kita berjuang semaksimal mungkin dalam pembelaan nanti adalah terbukti menggunakan tapi bukan permufakatan jahat. Karena pasal yang paling memberatkan adalah pasal 111 jo 132 tentang permufakatan jahat, itu ada minimalnya hukuman yaitu minimal 4 tahun penjara," tutupnya.   

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ato/sjw)

Rekomendasi
Trending