Andika Kangen Band Ditahan di Cipinang
Andika Kangen Band
Kapanlagi.com - Kejaksaan akhirnya memutuskan menahan artis Andika Mahesa atau Andika Kangen Band atas kasus narkoba yang menjeratnya. Kejaksaan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Jadi keputusannya dia ditahan di Rutan Cipinang. Kalau masalah rehab, BNN sendiri kan ada kewenangan, tapi setelah dilimpahkan ke Kejaksaan diputuskan untuk ditahan. Tapi ya statusnya masih sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan," tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Liyas SH, Rabu (11/05/2011).
Kejaksaan berpendapat baik korban maupun pengedar tetap bisa dilakukan penahanan. Dia diancam pasal penyalahgunaan. Hal itu sekaligus menepis anggapan bahwa korban tidak boleh ditahan.
"Baik pengguna atau pengedar itu bisa dilakukan penahanan ya. Tes fisik yang dilakukan BNN memang menyebutkan kalau mereka positif menggunakan barang tersebut. Kalau yang sekarang itu mereka dijerat Pasal 111 tentang penyalahgunaan narkoba yang ancamannya 4-12 tahun penjara," ungkapnya menambahkan.  Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ato/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
