Andika Tak Terima Dakwaan Jaksa Penuntut

Andika Tak Terima Dakwaan Jaksa Penuntut Andika Kangen Band

Kapanlagi.com - Andika, vokalis grup Kangen Band yang didakwa atas kepemilikan dan penggunaan narkoba, masih membantah atas kepemilikan barang bukti narkoba berupa ganja yang didapat sebagai barang bukti penangkapannya.
Pemilik nama lengkap Mahesa Andika Setiawan ini tetap tak mau terima atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang yang mendakwanya dengan 3 pasal berlapis yaitu pasal 111 ayat 1 (memiliki narkotika) jo pasal 132 ayat 1 (permufakatan jahat memiliki narkotika), pasal 127 (1) huruf a (memakai/menyalahgunakan narkotika), dan pasal 131 (mengetahui penyalahgunaan narkotika tetapi tidak melaporkan) UU No 35/Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ya bagaimana, orang gue merasa dijebak. Yang punya barangnya aja gak ditangkep," ujar Andika usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/5).
Andika pun langsung digelandang ke tahanan pengadilan setelah sidang yang berjalan tak lebih dari 15 menit tersebut.
Dikarenakan hari ini saksi-saksi terkait tidak ada yang dihadirkan oleh majelis hakim, sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (31/5) depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.   

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ato/bun)

Rekomendasi
Trending