Erwin Arnada Serahkan Diri Secara Sukarela

Erwin Arnada Serahkan Diri Secara Sukarela

Kapanlagi.com - Usai dijemput paksa pada Minggu sore (09/10) di Bandara Soekarno Hatta, sekitar pukul 15.00, akhirnya Erwin Arnada tiba di Kejari, Jaksel sekitar pukul 15.45. Erwin turun dari mobil dinas kejaksaan dengan pengawalan ketat petugas polisi dan langsung diserbu wartawan yang sudah menunggu sejak pagi. Suasana sempat ricuh saat polisi menghalang-halangi wartawan yang hendak mengambil gambar. Saat dijemput, bos majalah Playboy ini mengenakan kemeja putih dan celana jins dan dirangkul petugas yang buru-buru memasuki gedung Kejari tanpa mengeluarkan kata-kata. Keluar dari kejari sekitar pukul 17.00, Erwin didampingi pengacara Todung Mulya Lubis dan perwakilan Dewan Pers Uni Zulfiani Lubis memberikan keterangan kepada wartawan sebelum akhirnya dibawa menuju Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur."Sejak April 2006 saya menghargai hukum. Saya datang ke sini secara sukarela untuk memenuhi panggilan Kejaksaan dan menghadapi vonis saya dengan jiwa besar," jelas Erwin dalam keterangan pers singkat di depan teman-teman wartawan. Uni Zulfiani Lubis pun membenarkan pernyataan Erwin, bahwa Pimred Playboy ini menyerahkan diri secara sukarela dan Dewan Pers akan menemaninya sebagai bentuk dukungannya. "Yang perlu ditegaskan adalah Dewan Pers tidak pernah mengubah rekomendasi yang dibuat di awal 2006, bahwa Playboy Indonesia tidak melanggar kode etik jurnalistik yang menyangkut pasal pornografi. Dan rekomendasi itu tidak pernah berubah sampai sekarang. Oleh karena itu, Dewan Pers menyesalkan pengadilan menggunakan pasal kriminal (pasal 282 KUHP) untuk menghukum Erwin," jelas Uni mewakili Dewan Pers. Sebelum dijemput paksa, Erwin yang juga aktif berkicau di Twitter ini sempat mencurahkan suasana hatinya di akun Twitter pribadinya, yang berbunyi: 'mereka memang memenjarakan saya, tapi pikiran, spirit dan ide-ide saya tetap merdeka.'    

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/hen/rit)

Rekomendasi
Trending