Rahma Azhari Terancam 3 Bulan Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:
Rahma Azhari
Kapanlagi.com - Rahma Azhari terancam hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan terkait tindak pidana yang dilakukannya atas seorang perempuan bernama NAD di sebuah club malam di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (10/3) dini hari.Korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi. Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, saat itu korban sedang menunggu mobilnya untuk pulang setelah bubaran dari klub malam tersebut.Korban langsung ditampar pipi kirinya tanpa tahu sebab, setelah sebelumnya Rahma Azhari marah-marah dan adu mulut dengan beberapa saksi."Apa yang dilakukan Rahma termasuk penganiayaan ringan. Dia kena pasal 352 dengan hukuman maksimal tiga bulan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharuddin Djafar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (10/3).Alhasil, adik dari Sarah Azhari yang juga pernah terlibat masalah hukum ini harus bersedia untuk dilakukannya proses hukum."Untuk pemeriksaan, pasti secepatnya, rencananya pemanggilan minggu depan, kami akan periksa saksi-saksi dulu," pungkas Baharuddin.  Â
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/ato/faj)
Fajar Adhityo
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
