Sidang Perdana, Dimas Andrean Pilih Bungkam
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Dimas Andrean yang terjadi pada 9 Juni 2012 lalu, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dimas dengan tiga pasal sekaligus dengan tuntutan kurungan maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Pada 9 Juli 2012, Dimas mencekik Sukmawan Salawidjaya yang merupakan korban sambil memegang pisau, saat itu Novi, istri Andrean berusaha memisahkan keduanya. "Pasal 2 ayat 1. UU Darurat No.12 Tahun 1951," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Yang kedua, Dimas lagi-lagi kembali datang dan mencekik korban lalu mendorong ke dinding rumah. Dimas juga menendang paha kiri korban. "Saksi menerima sakit fisik paha kiri secara visum, benda tumpul, pangkal paha kiri. Pasal 351 ayat 1 KUHP," lanjut JPU.

Yang terakhir, terdakwa dikatakan JPU dengan sengaja menghancurkan barang orang lain pada 9 Juli 2012. "Terdakwa menendang ember, ember pecah. Saksi Sukmawan mengalami kerugian Rp 175 ribu. Pasal 406 ayat 1 KUHP," tandas JPU.Usai kejadian itu, Dimas dijadikan tahanan kota sejak 26 Maret 2013 sampai 14 april 2013. Kemudian diperpanjang 15 april sampai 14 mei 2013.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/aal/uji/dar)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement