Ada Kemungkinan Moreno dan Marcella Jadi Tersangka

Kapanlagi.com - Setelah pembalap nasional Ananda Mikola ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Pusat, bersama tiga karyawan Marcella Zalianty dalam kasus penganiayaan terhadap Agung Setiawan, dimungkinkan masih ada tersangka lain. Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Angesta Romano Yoyol, Kamis malam (4/12) mengemukakan, penetapan keempat tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama ini. "Selain Ananda Mikola, tiga karyawan masing-masing AR, YG dan R telah ikut menganiaya korban," ujar Yoyol di Polres Jakarta Pusat. Penetapan keempat pria itu sebagai tersangka, berdasarkan dari keterangan saksi di tiga lokasi kejadian yakni, di Menara Imperium, Jalan HR Rasuna Said, Hotel Ibis Senen dan di Kantor PT Kreasi Anak Bangsa (KAB) milik Marcella Zalianty. Atas perbuatannya, mereka berempat terjerat pasal 335, 328 dan 333 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Kita masih mengembangkan kasus ini, bukan tidak mungkin ada tersangka lain. Hingga kini Moreno Soeprapto dan Marcella Zalianty masih dimintai keterangan. Bukan tidak mungkin, mereka berdua menjadi tersangka bila terbukti ikut atau mendalangi penganiayaan," lanjut Yoyol.     

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

(kpl/dar)

Rekomendasi
Trending