Andika - Izzy Didakwa Minimal 4 Tahun Penjara
Andika Kangen Band
Kapanlagi.com - Sidang perdana 2 personil Kangen Band, Andika dan Izzy yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum menjerat vokalis dan keyboardist band beraliran melayu tersebut dengan 3 pasal berlapis.
Di antaranya, mereka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 tentang permufakatan jahat dalam memiliki narkotika. Dengan pasal ini seseorang bisa dijerat dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Kami menjerat dengan pasal 111 ayat 1 (memiliki narkotika) jo pasal 132 ayat 1 (permufakatan jahat memiliki narkotika), pasal 127 (1) huruf a (memakai/menyalahgunakan narkotika), dan pasal 131(mengetahui penyalahgunaan narkotika tetapi tidak melaporkan) UU No 35/Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Eki Herosman selaku Jaksa Penuntut Umum di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (24/5).
Dengan dakwaan tersebut, baik Andika dan Izzy maupun tim kuasa hukum menyatakan akan memasukkan keberatan dalam pembelaan nanti.
"Kami akan memasukkannya nanti saat pembelaan saja," ujar Priyagus Widodo selaku kuasa hukum personil Kangen Band tersebut saat ditanya majelis hakim tentang keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut.   Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
Berita Foto
(kpl/ato/sjw)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
