Roy Marten: Freddy Minta Maaf Berkali-Kali
Kapanlagi.com - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang melibatkan Roy Marten digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/6). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mulyanto SH itu, Roy mengungkapkan bahwa terpidana lainnya yakni Freddy Mattatula berkali-kali minta maaf padanya."Belakangan, teman saya yang juga terpidana, Freddy Mattatula, minta maaf berkali-kali," kata Roy yang menjadi terpidana kasus 'pesta' sabu-sabu pada 13 November 2007 lalu.Menurut ayahanda Gading Marten itu, dirinya hanya divonis dengan satu alat bukti yakni keterangan terpidana lainnya, Freddy Mattatula dan Windayani. "Tapi, Freddy yang 'dilayar' ke LP Madiun itu berkali-kali meminta maaf kepada saya atas keterangan yang memberatkan diri saya di persidangan," jelas Roy.Suami Anna Maria itu juga mengatakan, Freddy mengaku keterangan yang memberatkan di persidangan itu merupakan 'tekanan' penyidik untuk melibatkan dirinya dalam 'pesta' SS itu."Freddy minta maaf, karena kalau saya tak dilibatkan, maka dia akan dituntut hukuman yang berat. Buktinya, Freddy dituntut tiga tahun dan Winda hanya satu tahun, sedang Hong dan Didit lebih berat," tukas Roy.Sidang perdana PK itu ditandai pengajuan dua novum (bukti baru) yakni satu novum yang diajukan pengacara terpidana berupa kekhilafan hakim, sedang satu novum lainnya diajukan terpidana secara lisan berupa pencabutan kesaksian Freddy Mattatula.Dalam sidang itu, pengacara Roy Marten menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Berlin Damanik SH menunjukkan adanya kekhilafan, karena vonis dijatuhkan hanya dengan satu alat bukti yakni kesaksian terpidana Freddy dan Winda.Vonis keempat kawan Roy adalah Hartanto alias Hong Kho Hong (Jl Kapasan, Surabaya) dan Didit Kesit Cahyadi (Jl Tempel Sutorejo, Surabaya) divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan (sama dengan tuntutan).Sementara itu, Freddy Mattatula (Jl Peneleh, Surabaya) divonis tiga tahun dan denda Rp3 juta dengan subsider tiga bulan kurungan (lebih berat dari tuntutan 1,5 tahun), namun Windayani (Rewwin, Sidoarjo) divonis paling ringan yakni satu tahun dan denda Rp2 juta dengan subsider dua bulan kurungan (sama dengan tuntutan).Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(*/boo)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
