Cara Menonaktifkan NPWP Online: Panduan Lengkap dan Praktis

Cara Menonaktifkan NPWP Online: Panduan Lengkap dan Praktis
cara menonaktifkan npwp online

Cara menonaktifkan NPWP online kini menjadi solusi praktis bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif perpajakan. Proses ini memungkinkan wajib pajak mengubah status menjadi non-efektif tanpa harus datang ke kantor pajak.

Berbeda dengan penghapusan NPWP yang bersifat permanen, status non-efektif memungkinkan wajib pajak untuk mengaktifkan kembali NPWP-nya di kemudian hari jika kondisi berubah. Ini memberikan keuntungan bagi wajib pajak yang mungkin kembali bekerja atau menjalankan usaha di masa depan.

1. Mengenal Penonaktifan NPWP dan Pentingnya Bagi Wajib Pajak

Mengenal Penonaktifan NPWP dan Pentingnya Bagi Wajib Pajak (c) Ilustrasi AI

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Namun, tidak semua wajib pajak selamanya memerlukan NPWP aktif dalam kehidupan mereka.

Cara menonaktifkan NPWP online kini menjadi solusi praktis bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif perpajakan. Proses ini memungkinkan wajib pajak mengubah status menjadi non-efektif tanpa harus datang ke kantor pajak.

Penonaktifan NPWP berbeda dengan penghapusan NPWP, karena status non-efektif masih dapat diaktifkan kembali jika suatu saat diperlukan. Memahami prosedur yang tepat akan membantu wajib pajak mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Melansir dari pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan berbagai kanal layanan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan, termasuk penonaktifan NPWP yang dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP.

2. Pengertian dan Status Wajib Pajak Non-Efektif

Wajib pajak non-efektif adalah status yang diberikan kepada pemilik NPWP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan, namun NPWP-nya belum dihapus secara permanen dari sistem. Status ini diatur dalam SE-27/PJ/2020 sebagai bentuk fleksibilitas administrasi perpajakan.

Penetapan status non-efektif hanya dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh DJP. Proses ini memerlukan penelitian administrasi untuk memastikan wajib pajak memang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

Berbeda dengan penghapusan NPWP yang bersifat permanen, status non-efektif memungkinkan wajib pajak untuk mengaktifkan kembali NPWP-nya di kemudian hari jika kondisi berubah. Ini memberikan keuntungan bagi wajib pajak yang mungkin kembali bekerja atau menjalankan usaha di masa depan.

Menurut PER-04/PJ/2020, wajib pajak dengan status non-efektif tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan dikenakan sanksi administrasi atas ketidakpatuhan pelaporan. Namun, jika kondisi berubah dan wajib pajak kembali memiliki penghasilan, status harus segera diaktifkan kembali untuk menghindari masalah perpajakan.

3. Syarat dan Kondisi untuk Menonaktifkan NPWP

Tidak semua wajib pajak dapat mengajukan penonaktifan NPWP. Berdasarkan PER-7/PJ/2025, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi sebelum permohonan dapat diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Syarat Menonaktifkan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan tersebut.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif seperti membuka rekening atau melamar pekerjaan, namun tidak memiliki penghasilan kena pajak.
  4. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri.
  5. Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP namun keputusan belum diterbitkan.
  6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
  7. Wajib pajak wanita kawin yang penghasilan dan pajaknya digabung dengan suami.

Syarat Menonaktifkan NPWP untuk Wajib Pajak Badan:

  1. Tidak memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan.
  2. Tidak sedang dalam proses persetujuan bersama atau upaya hukum di bidang perpajakan.
  3. Tidak sedang menjalani pemeriksaan pajak, penyelidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan.
  4. Seluruh NPWP cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) telah dihapus.
  5. Wajib pajak badan yang telah dibubarkan dan tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Mengutip dari kemenkeu.go.id, penetapan status non-efektif merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan aktif.

4. Cara Menonaktifkan NPWP Online Melalui Coretax DJP

Cara Menonaktifkan NPWP Online Melalui Coretax DJP (c) Ilustrasi AI

Proses penonaktifan NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP, memberikan kemudahan bagi wajib pajak tanpa harus datang ke kantor pajak. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

Langkah 1: Akses Portal Coretax DJP

Buka browser dan kunjungi situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan koneksi internet stabil untuk kelancaran proses.

Langkah 2: Login ke Akun Coretax

Masukkan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode captcha yang tertera di halaman login. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu melalui menu pendaftaran yang tersedia.

Langkah 3: Masuk ke Menu Penonaktifan

Setelah berhasil login ke dashboard, pilih menu "Portal Saya", kemudian klik "Perubahan Status" dan pilih opsi "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif".

Langkah 4: Isi Formulir Permohonan

Lengkapi seluruh data identitas yang diminta dalam formulir. Pilih alasan penonaktifan yang sesuai dengan kondisi Anda, seperti penghasilan di bawah PTKP, sudah tidak bekerja, atau tidak memiliki kegiatan usaha lagi.

Langkah 5: Unggah Dokumen Pendukung

Siapkan dan unggah dokumen pendukung dalam format digital sesuai dengan alasan penonaktifan yang dipilih. Pastikan dokumen jelas dan terbaca dengan baik.

Langkah 6: Verifikasi dan Kirim Permohonan

Centang kolom pernyataan kebenaran data, lalu klik tombol "Simpan" untuk mengirimkan permohonan. Sistem akan menghasilkan Bukti Tanda Terima yang dapat diunduh sebagai arsip pribadi.

Langkah 7: Tunggu Proses Verifikasi

KPP akan memproses dan memverifikasi permohonan dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Jika disetujui, status NPWP akan berubah menjadi non-efektif dan Surat Penetapan WP Nonaktif dapat diakses melalui akun Coretax.

5. Dokumen yang Diperlukan untuk Penonaktifan NPWP

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam proses persetujuan penonaktifan NPWP. Dokumen yang diperlukan berbeda-beda tergantung pada alasan dan jenis wajib pajak yang mengajukan.

Dokumen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Kartu NPWP atau nomor NPWP yang terdaftar.
  3. Surat pernyataan wajib pajak non-efektif yang ditandatangani di atas materai.
  4. Dokumen pendukung sesuai alasan penonaktifan, seperti surat keterangan tidak bekerja, slip gaji terakhir, atau surat keterangan penghasilan di bawah PTKP.
  5. Untuk wajib pajak yang meninggal dunia: surat keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris tentang pembagian warisan.
  6. Untuk wajib pajak yang pindah ke luar negeri: dokumen yang membuktikan status sebagai subjek pajak luar negeri.
  7. Untuk wanita kawin: fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta.

Dokumen untuk Wajib Pajak Badan:

  1. Fotokopi KTP dan NPWP Direktur atau pengurus yang berwenang.
  2. Fotokopi NPWP Badan yang akan dinonaktifkan.
  3. Fotokopi Akta Pembubaran yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
  4. Surat pernyataan dari Direktur yang menyatakan bahwa perusahaan telah dibubarkan, bermaterai dan berstempel perusahaan.
  5. Formulir penghapusan NPWP yang telah diisi lengkap.
  6. Bukti pelunasan seluruh kewajiban pajak.

Melansir dari djkn.kemenkeu.go.id, kelengkapan dan keabsahan dokumen sangat menentukan kecepatan proses verifikasi oleh petugas pajak, sehingga wajib pajak disarankan untuk memastikan semua dokumen telah disiapkan dengan benar sebelum mengajukan permohonan.

6. Alternatif Cara Menonaktifkan NPWP Selain Online

Selain melalui sistem Coretax DJP, wajib pajak memiliki beberapa alternatif metode untuk mengajukan penonaktifan NPWP sesuai dengan kemudahan dan preferensi masing-masing.

Melalui Kring Pajak dan Contact Center

Wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 untuk mengajukan permohonan penonaktifan NPWP. Petugas akan memandu proses validasi identitas dan memberikan instruksi pengiriman dokumen pendukung. Layanan ini tersedia pada jam kerja dan dapat diakses dari seluruh wilayah Indonesia.

Datang Langsung ke Kantor Pajak

Cara menonaktifkan NPWP online memang praktis, namun beberapa wajib pajak mungkin lebih nyaman dengan layanan tatap muka. Kunjungi KPP atau KP2KP terdekat dengan membawa formulir permohonan yang telah diisi lengkap beserta dokumen pendukung. Petugas akan membantu proses verifikasi dan memberikan bukti penerimaan permohonan secara langsung.

Pengiriman Melalui Pos atau Ekspedisi

Bagi wajib pajak yang tidak dapat hadir langsung atau mengakses layanan online, pengiriman dokumen melalui pos atau jasa ekspedisi menjadi alternatif yang memadai. Siapkan seluruh dokumen permohonan dalam amplop tertutup dan kirimkan ke alamat KPP sesuai domisili. Pastikan menggunakan layanan dengan bukti pengiriman untuk keperluan pelacakan.

Melalui Layanan Live Chat di Website Pajak

Fitur live chat di situs pajak.go.id memungkinkan wajib pajak berkomunikasi langsung dengan petugas untuk konsultasi dan pengajuan permohonan. Pilih jenis pertanyaan yang relevan dan ikuti instruksi petugas untuk melengkapi proses penonaktifan NPWP.

7. Perbedaan Menonaktifkan dan Menghapus NPWP

Perbedaan Menonaktifkan dan Menghapus NPWP (c) Ilustrasi AI

Banyak wajib pajak yang masih keliru membedakan antara menonaktifkan NPWP dengan menghapus NPWP. Kedua proses ini memiliki konsekuensi dan prosedur yang berbeda secara signifikan.

Menonaktifkan NPWP atau menjadikan status wajib pajak non-efektif berarti NPWP tersebut hanya tidak aktif sementara waktu. Nomor NPWP masih terdaftar dalam sistem DJP dan dapat diaktifkan kembali jika wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan di kemudian hari. Proses aktivasi kembali relatif mudah dan tidak memerlukan penerbitan nomor NPWP baru.

Sebaliknya, menghapus NPWP berarti nomor pokok wajib pajak tersebut dihapus secara permanen dari sistem. Wajib pajak yang NPWP-nya telah dihapus tidak dapat mengaktifkannya kembali. Jika suatu saat memerlukan NPWP lagi, wajib pajak harus mendaftar dari awal dan akan mendapatkan nomor NPWP yang baru.

Penghapusan NPWP umumnya dilakukan untuk wajib pajak yang benar-benar tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif secara permanen, seperti wajib pajak yang meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan, warga negara asing yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau badan usaha yang telah dibubarkan secara resmi.

Mengutip dari bps.go.id, data administrasi perpajakan yang akurat sangat penting untuk perencanaan kebijakan fiskal negara, sehingga wajib pajak disarankan untuk memilih opsi yang tepat antara penonaktifan atau penghapusan NPWP sesuai dengan kondisi masing-masing.

8. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) (c) Ilustrasi AI

1. Apakah ada biaya untuk menonaktifkan NPWP secara online?

Tidak ada biaya yang dikenakan untuk proses penonaktifan NPWP, baik secara online maupun offline. Seluruh layanan ini disediakan secara gratis oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari pelayanan publik kepada wajib pajak.

2. Berapa lama proses persetujuan penonaktifan NPWP?

Proses verifikasi dan persetujuan penonaktifan NPWP melalui sistem Coretax DJP memakan waktu maksimal 3 hari kerja. Namun, jika pengajuan dilakukan melalui metode lain seperti pos atau datang langsung, prosesnya dapat memakan waktu hingga 14 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.

3. Apakah NPWP yang sudah non-efektif bisa diaktifkan kembali?

Ya, NPWP dengan status non-efektif dapat diaktifkan kembali dengan mengajukan permohonan aktivasi melalui sistem Coretax DJP, Kring Pajak, atau datang langsung ke KPP. Wajib pajak tidak perlu membuat NPWP baru karena nomor yang lama masih tersimpan dalam sistem.

4. Apakah wajib pajak non-efektif tetap harus lapor SPT Tahunan?

Wajib pajak dengan status non-efektif tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan dikenakan sanksi administrasi atas ketidakpatuhan pelaporan. Namun, jika kondisi berubah dan wajib pajak kembali memiliki penghasilan, status harus segera diaktifkan dan kewajiban pelaporan kembali berlaku.

5. Apa yang terjadi jika NPWP dinonaktifkan secara jabatan oleh DJP?

DJP dapat menetapkan status non-efektif secara jabatan jika wajib pajak tidak lapor SPT dan tidak ada transaksi pembayaran pajak selama 5 tahun berturut-turut, tidak memiliki tunggakan pajak, dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau upaya hukum. Wajib pajak akan menerima pemberitahuan resmi melalui surat atau email.

6. Apakah penonaktifan NPWP mempengaruhi rekening bank atau pekerjaan?

Penonaktifan NPWP tidak secara otomatis mempengaruhi rekening bank yang sudah ada. Namun, untuk keperluan administratif tertentu seperti melamar pekerjaan atau transaksi keuangan yang memerlukan NPWP aktif, wajib pajak perlu mengaktifkan kembali NPWP-nya terlebih dahulu.

7. Bagaimana cara mengecek status NPWP apakah sudah non-efektif atau belum?

Status NPWP dapat dicek melalui sistem Coretax DJP dengan login menggunakan NIK atau NPWP. Informasi status akan tertera di dashboard akun. Alternatif lain adalah menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan informasi status NPWP terkini.

```

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending