Ammar Zoni Didakwa Jadi Otak Peredaran Narkoba di Dalam Rutan Salemba, Kronologi Lengkap Terungkap
Babak baru dari perjalanan kelam aktor Ammar Zoni akhirnya dimulai. Dalam sidang perdana yang digelar secara daring pada Kamis (23/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang mengungkap secara detail peran Ammar sebagai otak di balik jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Menurut surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya didakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan satu. Peran Ammar disebut sangat sentral dalam jaringan ini.
Baca berita lain tentang Ammar Zoni di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
"Kemudian, narkotika jenis tersebut, sabu tersebut dibagi kepada terdakwa lima (MR) dan terdakwa enam (Ammar Zoni) masing-masing sebanyak 50 gram," sambung jaksa.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Sahal Fadhli
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025
